Rombongan Pengendara Supermoto Masuk Tol, Polda Metro Jaya Jerat Denda Maksimal Rp3 Juta

- 1 Maret 2022, 14:11 WIB
Rombongan pengendara supermoto masuk tol pada dini hari Sabtu 28 Maret 2022
Rombongan pengendara supermoto masuk tol pada dini hari Sabtu 28 Maret 2022 /ntmcpolri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Rombongan pengendara supermoto yang diketahui memasuki tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu dinihari, 26 Februari 2022 tertangkap kamera CCTV. 

Video rombongan pemotor yang menggunakan supermoto masuk tol ini juga beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, puluhan motor menggunakan supermoto melakukan konvoi memasuki tol dan memenuhi lajur jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menyelidiki kejadian tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Masukkan Jenis Sinopharm untuk Regimen Vaksin Booster

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berjanji akan melakukan penindakan terhadap para pemotor tersebut.

“Kita akan melacak, terutama di CCTV yang ada di jalan tol,” kata Sambodo Purnomo Yogo.

Dalam video yang beredar terlihat para pengendara supermoto melaju dengan dengan kecepatan penuh.

Bahkan terlihat beberapa pemotor melakukan standing, mengangkat salah satu ban.

Para pengendara supermoto tersebut menurut Sambodo Purnomo Yogo bakal dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 pasal 38 ayat 1. 

Dalam aturan tersebut motor dilarang memasuki jalan tol. Aturan tersebut berbunyi:

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih" tulis aturan itu.

Baca Juga: Dody Sudrajat Tak Sudi Gala Sky Terjun Jadi Artis, Beri Haji Faisal Peringatan: Ini Kan Keinginan Vanessa

Ancaman bagi pelanggaran tersebut bakal didenda seperti yang tertuang di pasal 63 ayat 6.

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." bunyi aturan itu.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah