Istri Posting Status Facebook, Anggota TNI AD Dihukum Kurungan 14 Hari

- 18 Mei 2020, 20:55 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. /- Foto: ANTARA/HO-Dok Dispenad/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Gara-gara istri posting status di facebook, seorang anggota TNI dari Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) dikenai hukuman disiplin militer berupa 14 hari penahanan.

Anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T tersebut dianggap menyalahi larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 18 Mei 2020: PDP dan Positif Tambah 15, Sembuh Tambah 13

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Putusan itu diambil setelah sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.

Baca Juga: Setengah Ton Campuran Daging Celeng dan Sapi Disita Petugas Polres Metro Tangerang Kota

Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD.

Namun, tidak dijelaskan apa yang dilakukan SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan dengan hukum.

Namun berdasarkan penelusuran di Facebook, SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020".

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca Juga: 18.010 Pasien Positif Covid-19, Pertambahan Kasus Dua Kali Lipat Lebih Angka Kesembuhan

Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini, dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.

Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.

Baca Juga: Tontowi Ahmad Gantung Raket, Pamit dari Bulu Tangkis Profesional

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x