KPU Atur Ulang Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pemungutan Suara Jadi 9 Desember

- 16 Mei 2020, 17:13 WIB
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. /- Foto: kpu.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi global virus corona (Covid-19) berdampak pada rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan mengatur ulang tahapan Pilkada serentak 2020.

"Jadwalnya semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 16 Mei 2020: Pertambahan Kasus Positif Kembali Lewati 500 Kasus Sehari

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

"Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," jelas Pramono.

Menurut Pramono, sebetulnya PPK dan PPS sudah direkrut pada Maret 2020 lalu.

Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

Baca Juga: Setelah Kereta dan Pesawat, Hari Ini Pelni Mulai Jual Tiket Kapal

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x