SEPUTARTANGSEL.COM - Viral aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat yang mengamankan seorang pengamen berkostum RoboCop pada Minggu, 27 Februari 2022.
Pengamen berkostum RoboCop ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No.16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @satpolppkotadepok pada Minggu, 27 Februari 2022.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Garuda 2 Dantim Sumarta dalam menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan Patroli Pengawasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Tim Garuda 2 Dantim Sumarta Satpol PP Kota Depok langsung melakukan Patroli di sepanjang jalan Margonda raya, Jl.Arif Rahman Hakim, Jl.Nusantara, Jl.Dewi Sartika dan Jl.Juanda.
"Langgar Peraturan Daerah Kota Depok, RoboCop diamankan Tim Garuda. Tim Garuda 2 Dantim Sumarta menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan Patroli Pengawasan PPKS," tulis caption akun @satpolppkotadepok yang dikutip SeputarTangsel.Com pada Senin, 28 Februari 2022.
Selain menjaring 1 pengamen berkostum RobotCop di Jalan Ir. H. Juanda, tim dari Satpol PP Kota Depok juga mengamankan satu orang pengamen pianika yang merupakan anak di bawah umur di Jalan Margonda Raya.