KPU Atur Ulang Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pemungutan Suara Jadi 9 Desember

- 16 Mei 2020, 17:13 WIB
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. /- Foto: kpu.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi global virus corona (Covid-19) berdampak pada rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan mengatur ulang tahapan Pilkada serentak 2020.

"Jadwalnya semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 16 Mei 2020: Pertambahan Kasus Positif Kembali Lewati 500 Kasus Sehari

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

"Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," jelas Pramono.

Menurut Pramono, sebetulnya PPK dan PPS sudah direkrut pada Maret 2020 lalu.

Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

Baca Juga: Setelah Kereta dan Pesawat, Hari Ini Pelni Mulai Jual Tiket Kapal

"PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," katanya.

Ditambahkan Pramono, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 13 Mei 2020.

Semula, rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu

Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Baca Juga: Luhut Ingin Longgarkan, Presiden Mau Sangat Hati-hati

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020.

Semula, tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April.

Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Sedang masa kampanye, jelas Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 15 Mei 2020: Tambah 490 Positif 285 Sembuh

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x