Selanjutnya masing-masing daerah yang melaksanakan PSBB wajib melaksanakan PSBB dengan baik, dengan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan akan diperpanjang jika penyebarannya masih terjadi.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Baca Juga: Mike Tyson si Leher Beton: Saya Kembali
(*)