Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan aturan ini bertujuan sebagai bentuk usaha meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut.
Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri
Aturan itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Selain itu, surat edaran ini ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan toa di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ujar Gus Yaqut.***