Menurut Alvin Lie, para remaja tersebut harus dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Dia mengatakan sanksi yang harus diberikan tidak hanya sekadar pernyataan menyesal dengan materai Rp10 ribu dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Harus dikenakan sanksi hukum. Jangan cuma mengaku menyesal, materai Rp.10ribu lantas 'diselesaikan secara kekeluargaan'," ucapnya.
Sebelumnya, akun Instagram @people.voice mengunggah video yang memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja terhadap bocah kecil yang sedang membersihkan toilet masjid pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Masjid Nurul Kautsar, Jalan Andi Mangerangi, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat, 18 Februari 2022.
Kabarnya, saat ini pelaku penganiayaan tersebut sedang dalam buruan pihak kepolisian.
"Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Kecil di Masjid Tamalate, Makassar Sudah Diketahui, Kini Pelaku Diburu Pihak Kepolisian," tulis keterangan akun tersebut.***