Menaker Sebut JHT Program Jangka Panjang: Jika Kapanpun Bisa klaim 100 Persen, Tujuannya Tidak Tercapai

- 15 Februari 2022, 09:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang /Foto: Instagram/ @idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali mengeluarkan pernyataan soal Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang agar menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.

Hal itu disampaikan oleh Ida Fauziyah pada keterangan virtual pada Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Kemenaker Tinjau Ulang Aturan JHT: Libatkan Publik dan Dengarkan Pertimbangan DPR

"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," kata Ida Fauziyah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 15 Februari 2022.

"Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," sambungnya.

Di sisi lain, Ida Fauziyah mengungkapkan untuk kepentingan jangka pendek sudah ada beberapa program lain seperti yang terbaru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Jokowi Dinilai Jilat Ludah Sendiri Soal Aturan Baru JHT, Refly Harun: Apakah Presiden Jadi Pahlawan Lagi?

Program JKP itu disebut oleh Menaker untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, soal ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Peserta JHT yang meninggal dunia maka bisa diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ganti Motor Perempuan Driver Ojol yang Dicuri Saat Hari Pertama Narik

Ida juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Kemudian, sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," tegasnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini