Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Maling Uang Rakyat Hibah KONI Lampung

- 9 Februari 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 /Foto: Pixabay/EmAji

Made Agus mengatakan, tujuan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," tambahnya.

Made Agus mengatakan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja Koni dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini