Update Covid-19 Indonesia 17 April: Positif Tembus 400 Kasus Sehari

- 17 April 2020, 18:07 WIB
Salah seorang pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 di Sumbar.
Salah seorang pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 di Sumbar. /- Foto: ANTARA/Miko Elfisha

Tercatat pula Bali bertambah 11 Kasus, Banten 11 kasus, Yogyakarta satu kasus, Jambi satu kasus, Jawa Tengah lima kasus, Jawa Timur delapan kasus.

Kemudian Kalimantan Tengah satu kasus, Kalimantan Selatan 15 kasus, Kalimantan Utara 19 kasus, Kepulauan Riau 19 kasus, Nusa Tenggara Barat enam kasus.

Sumatera Selatan 17 kasus, Sumatera Barat tujuh kasus, Sulawesi Selatan 62 kasus, Sulawesi Tengah dua kasus, Riau satu kasus, dan Papua sembilan kasus.

Sementara 15 provinsi lainnya mencatatkan nihil kasus baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 dini hari nanti, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). . PSBB Tangsel dilaksanakan berbarengan dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. . Menyusul DKI Jakarta dan kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek) yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB, maka lengkap seluruh Jabodetabek menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). . Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel. . Perwal berisi 29 pasal itu mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat termasuk soal pendidikan, usaha, transportasi hingga sosial budaya. . Sebagian di antaranya sudah dilaksanakan seperti pembelajaran di rumah, work from home dan peniadaan aktivitas ibadah berjamaah di tempat ibadah. . Meski hanya diatur sanksi administratif, tak menutup kemungkinan pelanggar PSBB juga dikenai sanksi pidana. . Isi lengkap Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 dapat dicek di seputartangsel.com (link di bio) . . . #psbbtangsel #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x