Terawan Setujui Permintaan Anies, DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB

- 7 April 2020, 13:01 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Putranto (kanan) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kedua kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) memberikan keterangan pers usai meninjau RS Darurat Covid-19 di kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad 22 Maret 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Putranto (kanan) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (kedua kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) memberikan keterangan pers usai meninjau RS Darurat Covid-19 di kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad 22 Maret 2020. /- Foto: ANTARA /Galih Pradipta/foc.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 April 2020 mengirim surat permohonan agar PSBB ditetapkan di wilayah DKI Jakarta.

Disusul kemudian surat serupa dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 5 April 2020.

 

Namun, Menkes tidak segera menyetujui permintaan tersebut, dan meminta DKI Jakarta melengkapi beberapa data dan dokumen pendukung, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x