Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 April 2020 mengirim surat permohonan agar PSBB ditetapkan di wilayah DKI Jakarta.
Disusul kemudian surat serupa dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 5 April 2020.
Namun, Menkes tidak segera menyetujui permintaan tersebut, dan meminta DKI Jakarta melengkapi beberapa data dan dokumen pendukung, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. (*)