Sekjen MUI: Warga Perlu Diedukasi Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19

- 3 April 2020, 11:41 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. /- Foto: (ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketidaktahuan warga tentang prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi problematika kompleks di tengah pandemi.

Pasalnya, mayoritas warga belum memahami prosedur mengurus jenazah pasien COVID-19.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, warga membutuhkan penjelasan detail mengenai hal tersebut.

Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

Menurut Anwar Abbas, para ahli dan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara detail terkait penguburan jenazah yang aman agar tidak tertular Covid-19.

"Perlu penjelasan sejelas-jelasnya dari ahli dan pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman, dijamin tidak menularkan kepada masyarakat," kata Buya Anwar seperti dikutip Antara, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga: Dee Lestari: Mengunggah Buku Bajakan, Merampas Hak Ekonomi Kami

Buya Anwar juga mengatakan, kekhawatiran akan tertular, menjadikan warga takut untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Buya Anwar meyakini, jika warga memahami, mereka tidak akan menolak memakamkan jenazah pasien Covid-19, sebagaimana terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Warga Tangsel Meninggal Akibat Corona Melonjak Tiga Kali Lipat Lebih

Untuk itu, Buya Anwar menghimbau agar warga tidak takut mengurus jenazah pasien Covid-19 jika sudah memahami prosedur penanganan yang aman.

Ia juga mengatakan, kekhawatiran tersebut wajar karena virus tersebut mudah menular dan bisa menyebabkan kematian. Buya Anwar juga tidak lupa mengingatkan warga, bahwa ketakutan yang berlebihan sangat tidak baik jika tidak didasari pengetahuan yang cukup.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x