Ombudsman RI: Yang Dilakukan Daerah Bukan Lockdown Seperti di LN

- 2 April 2020, 14:45 WIB
Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI dalam konferensi pers Indonesia Melawan COVID-19.
Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI dalam konferensi pers Indonesia Melawan COVID-19. /- Foto: Antara

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ombudsman RI mengatakan adanya perbedaan definisi lockdown di sejumlah daerah dengan lockdown yang diterapkan sejumlah negara.

Demikian diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam konferensi pers, Rabu 1 April 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 1 April: Tambah 4 Pasien Sembuh dan Positif

"Saya ingin memperjelas bahwa definisi lockdown yang digunakan oleh beberapa daerah tidak seperti lockdown yang dibayangkan oleh kebanyakan orang yang juga diterapkan di beberapa negara," ujar Alamsyah seperti dikutip Antara.

Alamsyah mengatakan, lockdown diterapkan sejumlah daerah hanya sebatas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Seekor Kucing di Hong Kong Positif Corona, Diduga Tertular Majikannya

Dijelaskan, PSBB ini hanya membatasi mobilitas warganya di beberapa daerah yang diterapkan Pemda yang tetap berkoordinasi dengab pemerintah pusat dan merujuk pada UU Karantina Kesehatan.

"Jika (pemerintah) provinsi melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, jika daerah (Kabupaten/Kota) berkoordinasi kepada Provinsi dan kembali (merujuk) pada Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Alamsyah.

Karantina yang diterapkan tersebut atas persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 1 April: 1.677 Positif 103 Sembuh 157 Meninggal

Dalam hal ini, Ombudsman RI juga menyarankan agar pemerintah pusat lebih cermat dalam mengantisipasi jika ada daerah yang masuk ke dalam tahap karantina wilayah.

Ombudsman juga menyarankan pemerintah pusat untuk mempersiapkan skema baru logistik dan transportasi bagi wilayah yang dikarantina.

"Termasuk kesiapan skema peningkatan jaringan kerja industri logistik dan transportasi serta jaringan ritel yang telah ada," kata Alamsyah.

Baca Juga: Perusahaan Otomotif TDR Galang Dana Untuk APD Tenaga Medis Covid-19

Saran tersebut sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam rangka menyempurnakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Saran tersebut disampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan dalam rangka penyempurnaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan COVID-19," kata Alamsyah. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x