Baca Juga: Hadapi Corona dan Ramadhan, Pemerintah Memastikan Persediaan Bahan Pokok Tetap Aman
Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.
Kesimpulannya, info tentang surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang melarang berhubungan suami istri adalah hoaks. (*)