Cek Fakta: Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19?

- 26 Maret 2020, 15:55 WIB
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. /- Foto: ANTARA/Twitter

Baca Juga: Hadapi Corona dan Ramadhan, Pemerintah Memastikan Persediaan Bahan Pokok Tetap Aman

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Kesimpulannya, info tentang surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang melarang berhubungan suami istri adalah hoaks. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x