Cek Fakta: Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19?

- 26 Maret 2020, 15:55 WIB
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. /- Foto: ANTARA/Twitter

SEPUTARTANGSEL.COM - Jakarta adalah episentrum ledakan jumlah kasus penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah berupaya kuat untuk mengatasi membesarnya wabah.

Di antaranya, dengan menutup sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata.

Baca Juga: Pangeran Charles dan Staf Kerajaan Inggris Positif Corona, Ratu Elizabeth Batalkan Perjalanan

Kemudian memberlakukan belajar di rumah bagi para pelajar hingga Work From Home (WFH) bagi para pekerja.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk physical distancing (menjaga jarak fisik) sebagaimana disarankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Belakangan beredar informasi yang disebut-sebut sebagai Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Viral Video Jenazah PDP COVID-19 Dijemput dan Dipeluk-peluk Anggota Keluarga

Betulkah Anies melarang para suami istri berhubungan intim demi terhindar dari penularan corona?

Di gambar yang disebut sebagai Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu, tertulis surat bernomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran Antara di arsip Pemprov DKI, Kamis 26 Maret 2020, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Baca Juga: Ibunda Presiden Joko Widodo Meninggal Bukan Karena Corona

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Sejumlah Pasar di Kota Tangerang Berlakukan Belanja Online

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Baca Juga: Hadapi Corona dan Ramadhan, Pemerintah Memastikan Persediaan Bahan Pokok Tetap Aman

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Kesimpulannya, info tentang surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang melarang berhubungan suami istri adalah hoaks. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x