Cek Fakta: Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19?

- 26 Maret 2020, 15:55 WIB
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
Tangkapan layar surat yang disebut sebagai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. /- Foto: ANTARA/Twitter

SEPUTARTANGSEL.COM - Jakarta adalah episentrum ledakan jumlah kasus penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah berupaya kuat untuk mengatasi membesarnya wabah.

Di antaranya, dengan menutup sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata.

Baca Juga: Pangeran Charles dan Staf Kerajaan Inggris Positif Corona, Ratu Elizabeth Batalkan Perjalanan

Kemudian memberlakukan belajar di rumah bagi para pelajar hingga Work From Home (WFH) bagi para pekerja.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk physical distancing (menjaga jarak fisik) sebagaimana disarankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Belakangan beredar informasi yang disebut-sebut sebagai Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Viral Video Jenazah PDP COVID-19 Dijemput dan Dipeluk-peluk Anggota Keluarga

Betulkah Anies melarang para suami istri berhubungan intim demi terhindar dari penularan corona?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x