DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

- 24 Maret 2020, 09:29 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal.
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan meliburkan seluruh sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal. /- Foto: ANTARA /Syifa Yulinnas/ama.

SEPUTARTANGSEL.COM - Untuk melindungi siswa dari tertular virus corona (Covid-19), DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sepakat meniadakan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA tahun ini.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda mengatakan, kesepakatan itu diambil dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud.

Baca Juga: Kemendikbud Ajak Mahasiswa Jadi Relawan Kemanusiaan untuk Memerangi Covid-19

"Disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Syaiful Huda sebagaimana dikutip Antara, Selasa 24 Maret 2020.

UN SMA sendiri seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret. Sedang UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Syaiful menambahkan, penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 23 Maret: 144 Warga Dalam Pemantauan, 8 Positif

"Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah," ujar Syaiful.

Dijelaskan, Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

Kendati begitu, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Lagi, Pejabat Pemerintah Tumbang Karena Corona, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Positif

"Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," tegas Syaiful.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Dengan opsi ini, untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Baca Juga: Cegah Corona Makin menyebar, Pemerintah Batalkan Program Mudik Gratis

Sedang untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," ujarnya.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x