Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Kalau Ada Kegiatan Berkumpul, Kami Akan Bubarkan

- 23 Maret 2020, 20:32 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Balai Kota, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Balai Kota, Jakarta, Senin 23 Maret 2020. /Foto: Antara/Humas Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menindak kegiatan berkumpul dalam jumlah massa besar di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukannya guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di masyarakat.

Baca Juga: Update Covid-19 23 Maret: 579 Positif, 30 Sembuh, 49 Meninggal

"Jadi kami meminta seluruh masyrakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Kalau ada, kami akan membubarkan, menegur penyelenggara dan menindak tegas," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, 23 Maret 2020.

Kebijakan kegiatan ini akan bekerja sama antara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya dan TNI.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Klorokuin Bukan Obat First Line, Tetapi Second Line

Menurut Anies, kegiatan dengan banyak orang dalam satu lokasi sangat berisiko di tengah wabah virus corona.

Anies menegaskan, akan ada tindakan hukum dari kepolisian jika ada potensi pelanggaran.

"Jadi ada potensi tindakan penegakan hukum dari kepolisian," tutur Anies.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau RS Darurat di Wisma Atlet, Siap Layani 24 Ribu Pasien Covid-19

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, pihaknya siap memberikan tindakan kepada setiap pelanggaran imbauan keramaian di wilayah DKI Jakarta.

"Kami akan meminta keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Bila dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana, kami akan angkat di situ." ujar Nana.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x