Kemenkes Umumkan Dua Kasus Meninggal Dunia Akibat Omicron, Satu Kasus Berasal dari Tangsel

- 23 Januari 2022, 14:51 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendistribusikan vaksin bermasalah.*
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendistribusikan vaksin bermasalah.* /Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkes RI/

Nadia mengatakan, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah