Pemkot Yogyakarta Pastikan Tak Akan Gugat Pengunggah 'Kuitansi Tarif Parkir Rp350 Ribu': Korban Kongkalikong

- 22 Januari 2022, 22:55 WIB
Kuitansi parkir di sekitar Malioboro dengan tarif Rp350 ribu.
Kuitansi parkir di sekitar Malioboro dengan tarif Rp350 ribu. /Facebook/Kasri StöñèDåkØñ

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Berita mengenai unggahan parkir mahal Maliboro diluruskan Pemkot Yogyakarta. 

Sebelumnya diberitakan akan adanya gugatan Pemkot Yogyakarta terhadap pengunggah kuitansi parkir bus di Malioboro tersebut. 

Melalui rilis resminya Pemkot Yogyakarta tegas menyatakan tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp 350 ribu yang viral di media sosial.

"Pemkot Yogyakarta justru mengucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan informasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta," kata Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Sabtu, 22 Januari 2022. 

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Tanggapi Pemindahan Ibu Kota Negara: Macam Mau Pindahan Kontrakan Rumah Saja

Heroe Poerwadi juga mengatakan telah terjadi kesalahpahaman. 

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," jelas Heroe.

Heroe juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan bagian dari yang melakukan mark up, dan justru menjadi korban.

Hal itu juga bukan murni nuthuk, tapi kongkalikong mark up antara kru bis dan teman-temannya serta tukang parkir yang meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu.

"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk (menjebak=red) ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yg mengunggah ini siapa? Termasuk bagian yg ikut mark up atau korban?" terangnya.

Di lihat dari unggahan pertama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya.

"Unggahan pertama cerita kena thutuk Rp350ribu tapi di lapangan setelah dicek, soal mark up," ujar Heroe Poerwadi.

Wawali mengatakan bis itu kemungkinan besar tidak ikuti aturan perjalanan PPKM di Jogja. 

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel: Rekor Pecah Lagi, Omicron Dituding Jadi Biang Lonjakan, Data Belum Ditampilkan

Bagi bus pariwisata, diharuskan masuk Terminal Giwangan untuk diperiksa perlengkapan kesehatan Covid-19. Dari terminal akan mendapat nomer parkir di tempat parkir resmi. Buktinya bis itu ada di tempat parkir liar.

Yang kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up. 

Yang ketiga jikalau pengunggah adalah juga bagian dari yang mark up, maka kita laporkan juga. Karena sudah membuat berita palsu atau informasi yg tidak benar, yang menjadikan Kota Jogja menjadi korban dan jadi bulan-bulanan.

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yg menjadi viral ke mana-mana," kata Wawali.

Beberapa saat kemudian Wawali mendapat informasi dan ada ysng nge-tag di medsos, yang menginformasikan bahwa yang mengunggah sudah melakukan klarifikasi.

"Pengunggah termasuk korban, dan telah menghapus unggahan pertama. Karena beliau termasuk yang merasa dipermainkan dengan kuitansi, bahkan ada dua dan berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Jawaban Ahok Soal Calon Kuat Kepala IKN Nusantara Diungkap Chico Hakim

 

"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau," jelasnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah