Pemkot Yogyakarta Pastikan Tak Akan Gugat Pengunggah 'Kuitansi Tarif Parkir Rp350 Ribu': Korban Kongkalikong

- 22 Januari 2022, 22:55 WIB
Kuitansi parkir di sekitar Malioboro dengan tarif Rp350 ribu.
Kuitansi parkir di sekitar Malioboro dengan tarif Rp350 ribu. /Facebook/Kasri StöñèDåkØñ

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Berita mengenai unggahan parkir mahal Maliboro diluruskan Pemkot Yogyakarta. 

Sebelumnya diberitakan akan adanya gugatan Pemkot Yogyakarta terhadap pengunggah kuitansi parkir bus di Malioboro tersebut. 

Melalui rilis resminya Pemkot Yogyakarta tegas menyatakan tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp 350 ribu yang viral di media sosial.

"Pemkot Yogyakarta justru mengucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan informasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta," kata Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Sabtu, 22 Januari 2022. 

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Tanggapi Pemindahan Ibu Kota Negara: Macam Mau Pindahan Kontrakan Rumah Saja

Heroe Poerwadi juga mengatakan telah terjadi kesalahpahaman. 

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," jelas Heroe.

Heroe juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan bagian dari yang melakukan mark up, dan justru menjadi korban.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x