Oleh karena itu, Muhammad Ali dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," kata Yusuf.
Sebelumnya, kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur itu memakan banyak korban.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Yusuf Sutejo korban meninggal dunia berjumlah empat orang.
Selain itu terdapat satu orang yang mengalami kondisi kritis karena kecelakaan maut tersebut.
Sedangkan pengendara yang mengalami luka berat berjumlah empat orang dan 17 lainnya luka ringan.
Seluruh korban telah dibawa ke tiga rumah sakit berbeda untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, yakni Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina.***