Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan: Melanggar Jam Operasional

- 22 Januari 2022, 07:21 WIB
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan menjadi tersangka
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan menjadi tersangka /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kecelakaan maut yang melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur sekitar pukul 06.15 WITA pada Jumat, 21 Januari 2022 masih menjadi perhatian.

Kecelakaan maut di Balikpapan itu diduga terjadi karena bermula dari sebuah truk tronton yang mengalami rem blong saat melintas di lokasi kejadian dan tidak mampu berhenti sehingga menabrak deretan pengendara mobil dan motor.

Kini, polisi telah menetapkan sopir truk tronton, yaitu Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Balikpapan itu.

Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Duka yang Mendalam atas Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan

Penetapan sopir truk tronton menjadi tersangka dalam kecelakan maut di Balikpapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Yusuf Sutejo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Selain itu, Yusuf Sutejo mengatakan sopir truk tronton itu melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait adanya larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polri Turunkan Tim Analisis Guna Penyelidikan

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," tutur Yusuf Sutejo.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x