Yurianto menambahkan, pemerintah daerah juga bisa mengambil kebijakan melakukan penelusuran atau pelacakan lebih jauh mereka yang diduga pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19.
"Kepala daerah juga bisa mengumumkan pada masyarakat terkait informasi kasus virus corona dengan tetap merahasiakan identitas pasien," ujarnya.(*)