Anies Baswedan Hapus Aturan Ganjil Genap Selama Masa Pandemi Corona

- 16 Maret 2020, 06:41 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta menghapus aturan ganjil genap di seluruh kawasan yang ada di Jakarta  selama masa pandemi Virus Corona.
GUBERNUR DKI Jakarta menghapus aturan ganjil genap di seluruh kawasan yang ada di Jakarta selama masa pandemi Virus Corona. /- Foto: Antara/ Livia Kristianti

Selain meniadakan ganjil-genap, Anies juga meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota karena bisa berakibat meluasnya penularan.

Masa seperti ini, jelas Anies, sudah saatnya Jakarta membatasi akses masyarakat dari luar Jakarta, meski demikian ia harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus penanganan COVID-19 dari Pemerintah Pusat.

"Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak, tapi harus dikonsultasikan dengan Kepala BNPB dalam penanganan virus Corona COVID-19," kata Anies.

Baca Juga: Respons Pandemi Corona, Dikbud Kota Tangsel Instruksikan Sekolah Alihkan Pembelajaran di Rumah

Hingga Minggu, Pemerintah Indonesia telah mengumumkam 117 kasus terpapar COVID-19 positif, tersebar tidak hanya di Jakarta, namun juga Bandung, Pontianak, Tangerang, Solo, Bali, serta Yogyakarta.

21 kasus positif baru itu, disampaikan langsung oleh Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, 19 kasus dari Jakarta dan dua dari Jawa Tengah.

Sedangkan, kasus pasien yang meninggal, tercatat lima kasus, delapan kasus lain dinyatakan sembuh dan sisanya masih dalam ruang isolasi untuk diobservasi lebih lanjut oleh petugas medis. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x