Di Tengah Pandemi Global Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2020 per Embarkasi

- 15 Maret 2020, 10:30 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat penetapan biaya haji tahun 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi saat penetapan biaya haji tahun 2020. /- Foto: Antara/Anom Prihantoro

Kementerian Agama terus melakukan persiapan baik dalam maupun luar negeri agar penyenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Virus Corona di Solo, Diisolasi Pemerintah Kabupaten Magetan

Pemerintah membedakan istilah BPIH dan Bipih.

BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik "direct cost" maupun "indirect cost".

Sedangkan Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa "indirect cost", sebab biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah lewat subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah haji.

Berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang pada umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya "indirect cost" karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.

Baca Juga: Respons Pandemi Corona, Universitas Pamulang Putuskan Tiadakan Kuliah Tatap Muka 16-29 Maret 2020

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.972.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Positif Corona, Tiga Hari Lalu Bertemu Menteri Belanda

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x