Pasalnya, yang dilaporkan merupakan anak penguasa sehingga aparat penegak hukum bisa bersikap netral.
Ia pun membandingkan hal tersebut dengan kasus hukum Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith yang menurutnya proses hukum keduanya berjalan tidak adil.
"Karena saya termasuk orang yang menganut sebuah model pemidanaan ya yang ultimatum remedium. Jangan mudah mempidanakan orang untuk hal-hal yang sebenarnya masih ranah berpedaan pendapat, ranah demokrasi, ranah yang bukan mala in se tapi cuma mala prohibita, yaitu sebuah kejahatan yang ada larangannya," tegasnya.
"Tapi kalau untuk koruptor, pembunuh, ya itu yang justru ditahan karena mereka orang-orang yang berbahaya dan sudah melanggar tertib sosial di masyarakat," sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut lah yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat, khususnya aparat penegak hukum.***