"Dari pengakuannya selama bulan Januari ia sudah tiga kali melakukan mucikari," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Orang Pemesan Ikat Pinggang Beraksesoris Peluru
Pelaku menjual istrinya dengan harga yang bervariasi sesuai kesepakatan.
"Untuk biayanya itu variatif, bisa Rp 1 Juta hingga Rp 2,5 Juta tergantung kesepakatan kedunya," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal penghapusan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)
Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Suami di Surabaya Tega Jual Istri ke Lelaki Lain demi Bayaran Uang Rp 1 Juta"