Ibu Kota Negara Baru 'Nusantara', Sufmi Dasco: Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa

- 18 Januari 2022, 12:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /Antara/
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /Antara/ /

SEPUTARTANGSEL.COM - Seruan tolak pemindahan Ibu Kota Negara Baru (IKN) kian santer terdengar di publik. Termasuk Pembahasan RUU IKN yang dinilai secara tergesa-gesa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memutuskan nama untuk Ibu Kota Baru (IKN) adalah 'Nusantara'. Terletak di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sindir Jokowi Soal Ibu Kota Negara Baru, Netizen: Komisi Sudah Masuk Rekening

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Sufi Dasco justru menilai pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis. Bahkan dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain.

Sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salim Segaf tegas menolak Ibu Kota Negara Baru dan memberi beberapa alasan.

Baca Juga: Tagar 'Tolak Ibu Kota Baru' Jadi Trending di Twitter, Salim Segaf: Mengapa Kita Tidak Belajar dari Sejarah

Diantaranya Jakarta tidak lagi memiliki daya dukung untuk mengatasi penduduk, polusi, keterbatasan air bersih, dan kemacetan lalu lintas. Kenyatannya, calon IKN baru juga mempunyai masalah yang sama.

Kemudian, Dasco menjelaskan pandangan Fraksi PKS soal Pemindahan Ibu Kota Negara yang dinilai Inkonstitusional sudah dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa, 17 Januari 2022.

"Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang," kata Dasco, dikutip dari ANTARA, Rabu, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Farid Gaban Singgung Pembangunan IKN dengan Cerita Ibu Kota Hantu, Netizen: Penduduknya di Gorong-gorong

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI. Setuju RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah