Aktivis '98 Laporkan Dua Anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN

- 11 Januari 2022, 06:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /YouTube Mata Najwa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pelapor dua anak Presiden Jokowi itu adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Iwan Fals Nilai Gibran-Kaesang Cocok Jadi Capres-Cawapres 2024, Netizen: Negara RI Jadi Kerajaan Dong Om

Ubedilah Badrun menjelaskan laporan dugaan KKN yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dasar relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Menurut Ubedilah Badrun, perusahaan yang bernama PT SM pernah menjadi tersangka karena terbukti bersalah atas kasus dugaan pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 7,9 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Aktivis '98 tersebut melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 10 Januari 2022.

"Saya sebutkan saja PT SM punya anak perusahaan di Sumatera Selatan. Dia diajukan oleh KLHK di pengadilan terbukti bersalah dan tahun 2019," kata Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Sekjen PDIP, Bukan Gibran Calon Terkuat Untuk Maju Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024, tapi Sosok Ini

Namun, Dosen UNJ itu mengungkapkan, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan denda yang semula 7,9 triliun menjadi 78,5 miliar.

Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu keanehan karena putusan MA sangat jauh dari tuntutan KLHK.

"MA memutuskan dendanya tidak jadi 7,9 triliun, tapi ternyata hanya satu persen, hanya 78,5 miliar. Jadi, bayangkan, ini bagi saya aneh," ungkapnya.

Tak hanya itu, Aktivis '98 tersebut juga menduga keterlibatan dua anak Presiden Jokowi dengan anak petinggi PT SM berinisial AP tersebut dikarenakan adanya kucuran dana yang fantastis.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Minta Maaf, Jawab Keluhan Soal Kualitas Jalan di Solo, Pemilik Tutup Akun Diserang Netizen

Menurutnya, kucuran dana itu diberikan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM yang angka totalnya senilai Rp99, 3 miliar.

"Dua perusahaan yang didirikan oleh dua anak anak presiden dan satu anak petinggi PT SM itu mendapatkan kucuran dana penyertaan dari sebuah perusahaan," ucapnya.

"Apa yang diberikan kepada perusahaan putra presiden itu? Dikasih totalnya sekitar 99,3 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut, Ubedilah Badrun menjelaskan laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bertentangan dengan tujuan negara dan semangat reformasi '98.

Baca Juga: Gibran Tiru Anies Baswedan Bangun Sumur Resapan di Solo, Sutan Mangara Harahap: Nanti Bisa Dibully Buzzer

Dia juga mengatakan pola-pola KKN tersebut harus diakhiri bila ingin Indonesia menjadi negara maju.

"Karena bertentangan dengan tujuan negara, bertentangan dengan spirit reformasi '98, dan harus diakhiri pola-pola seperti ini kalo negara mau maju," jelasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x