Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 WN Cina yang ada di Indonesia.
Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada WN Cina yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona.
"Juga karena tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," jelas Arvin.(*)