Rizal Ramli Tanggapi Larangan Ekspor Batu Bara: Pemerintah Jokowi Ribet Amat

- 7 Januari 2022, 20:48 WIB
Ekonom Senior Rizal Ramli sebut Pemerntah Jokowi ribet dalam mengurus batu bara.
Ekonom Senior Rizal Ramli sebut Pemerntah Jokowi ribet dalam mengurus batu bara. /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official

SEPUTARTANGSEL.COM - Ekonom senior, Rizal Ramli melontarkan kritikannya terhadap larangan ekspor yang ditetapkan oleh Pemerintah Jokowi.

Menurut Rizal Ramli, krisis energi tidak harus diatasi dengan larangan ekspor batu bara. 

Rizal Ramli menilai Pemerintah Jokowi ribet dalam mengurus batu bara. Dia mempunyai solusi yang lebih mudah.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Larangan Ekspor Batu Bara, Sinyal Ada Perpecahan di Istana

"Pemerintah Jokowi ribet amat ngurus batu bara. Larang ekspor, 5 hari dibatalkan," ujar Rizal Ramli sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @RamliRizal, Jumat 7 Januari 2022.

"Banyak pengusaha-pengusaha batu bara yang tidak setor kewajiban DMO. Hanya 1% saja yang setor," ungkap Rizal Ramli.

Lebih lanjut Rizal Ramli menjelaskan, seharusnya Pemerintah cukup mengejar kewajiban setor DMO batu bara saja. Itu saja sudah dapat memenuhi kebutuhan PLN.

Cara agar pengusaha menyetor DMO batu bara juga dijelaskan pula oleh Rizal Ramli. Pemerintah dapat mengumumkan perusahaan yang belum setor dan memberikan penalti.

Baca Juga: Sri Mulyani Ngaku Dilema Soal Batu Bara, Rocky Gerung: Yang Konyol Presiden Jokowi

"Beres tu masalah. Itulah kalau mimpin modal pencitraan doang," pungkas Rizal Ramli.

DMO merupakan singkatan dari Domestic Market Obligation, sebuah batasan minimal produksi batu bara yang harus disetorkan untuk pasar dalam negeri.

Mulai Januari 2021, Pemerintah telah menetapkan DMO batu bara adalah 25% dari produksi per produsen. Itu artinya, jika aturan dijalankan akan tersedia sekitar 5,1 juta metrik ton (MT) batu bara dalam negeri. 

Namun, banyak perusahaan yang belum memenuhi aturan DMO yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Nomor 225. K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Bahkan, diketahui baru 1% dari kewajiban tersebut yang terealisasi.

Baca Juga: Luhut Akui Kuasai 6 Ribu Hektar Lahan Batu Bara, Nicho Silalahi: Jika Dikelola Negara, Bangsa Ini Tidak Utang

Sementara itu, sejak 2 Januari 2022, Presiden Jokowi mengumumkan, pasokan batu bara untuk PLN mengalami krisis. Oleh karena itu, hingga 31 Januari ditetapkan larang ekspor.

Larangan ini menimbulkan polemik. Beberapa negara memprotes kebijakan. Salah satunya adalah Jepang yang sebagian besar batu bara untuk listriknya dari Indonesia. Padahal kini sedang musim dingin, di mana kebutuhan listrik di sana makin tinggi. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x