"Beres tu masalah. Itulah kalau mimpin modal pencitraan doang," pungkas Rizal Ramli.
DMO merupakan singkatan dari Domestic Market Obligation, sebuah batasan minimal produksi batu bara yang harus disetorkan untuk pasar dalam negeri.
Mulai Januari 2021, Pemerintah telah menetapkan DMO batu bara adalah 25% dari produksi per produsen. Itu artinya, jika aturan dijalankan akan tersedia sekitar 5,1 juta metrik ton (MT) batu bara dalam negeri.
Namun, banyak perusahaan yang belum memenuhi aturan DMO yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Nomor 225. K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Bahkan, diketahui baru 1% dari kewajiban tersebut yang terealisasi.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2022, Presiden Jokowi mengumumkan, pasokan batu bara untuk PLN mengalami krisis. Oleh karena itu, hingga 31 Januari ditetapkan larang ekspor.
Larangan ini menimbulkan polemik. Beberapa negara memprotes kebijakan. Salah satunya adalah Jepang yang sebagian besar batu bara untuk listriknya dari Indonesia. Padahal kini sedang musim dingin, di mana kebutuhan listrik di sana makin tinggi. ***