Polisi Tangkap 38 Remaja Tangerang yang Janjian Lakukan Aksi Tawuran Melalui Media Sosial

- 20 Desember 2021, 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers penangkapan 38 remaja yang akan lakukan aksi tawuran
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers penangkapan 38 remaja yang akan lakukan aksi tawuran /Foto: Instagram/@humaspoldabanten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi mengamankan puluhan remaja yang berencana melakukan aksi tawuran di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Desember 2021.

Puluhan remaja yang berjumlah 38 orang itu terdiri dari tiga kelompok gangster, yaitu Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar.

Penangkapan 38 remaja yang ingin melakukan aksi tawuran itu bermula dari ajakan yang dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga: Gara-gara Saling Ejek Kalah Tanding Futsal, Pelajar Tawuran di Ciater Tangsel, Satu Tewas Empat Jadi Tersangka

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga pada Senin, 20 Desember 2021.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung," ungkap Shinto Silitonga yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 20 Desember 2021.

"Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," sambung Shinto Silitonga.

Baca Juga: Sebuah Gereja di Medan Diisukan Dibakar Saat Aksi Tawuran, Begini Faktanya

Sebanyak 16 orang dari Kelompok All Star yang dipimpin oleh AM, MEF, dan FR, yang sama-sama berusia 17 tahun ditangkap pihak kepolisian di markas mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x