SEPUTARTANGSEL.COM- Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menggelar rekonstruksi kasus kecelakaaan di Nagreg yang menewaskan dua remaja berboncengan, Handi dan Salsabila yang dibuang di Sungai Serayu, pada Senin 3 Januari 2022.
Tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang didakwa melakukan tindak pidana pada Rabu, 8 Desember 2021.
Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus ini.
"Sesuai dengan janji Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, beberapa waktu yang lalu," kata Dansatidik Tipidter Satidik Puspomad, Kolonel Cpm Maryadi saat memimpin olah TKP.
Rekonstruksi pertama digelar di Jalan Raya Nagreg, Kecamatan Ciaro, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 09.05 WIB.
Kemudian dilanjutkan rekonstruksi kedua di atas Sungai Serayu, tepatnya di Jembatan Tajum Desa Manganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 14.04 WIB.
Di jembatan ini diketahui korban dilemparkan dari atas jembatan ke Sungai Serayu.
Kasad menegaskan dan memastikan akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.