Mulai 1 Maret 2020, Kota Bekasi Larang Swalayan, Minimarket, dan Pasar Sediakan Kantong Plastik

- 10 Februari 2020, 22:08 WIB
Ilustrasi: kantong plastik.
Ilustrasi: kantong plastik. /- pixabay

Sebelum memberlakukan aturan ini, akhir Desember 2019, Pemkot Bekasi bersama pihak ritel telah mencanangkan kampanye tolak plastik sekali pakai.

Jarak waktu sejak kampanye dicanangkan hingga Januari 2020 dirasa cukup, untuk selanjutnya memberlakukan aturan ini mulai Maret 2020.

Namun, fakta di lapangan, belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Goyang Pandeglang, Banten dan Sekitarnya

Seperti terpantau di salah satu pasar swalayan, di antara banyaknya konsumen yang mulai beralih menggunakan kardus untuk mengemas belanjaannya, masih ada juga yang tetap memilih kantong plastik.

"Kami arahkan pembeli yang tidak membawa plastik belanjanya sendiri untuk menggunakan kardus atau menebus tas belanja yang kami siapkan. Tapi mereka tetap memilih kantong plastik yang memang masih kami siapkan sambil menghabiskan stok," ucap Herlina, kasir Transmart.

Hal berbeda terpantau di minimarket yang masih saja royal memberikan kantong plastik untuk pembeli yang berbelanja.

Bahkan tanpa menanyakan sang pembeli membawa tas belanja sendiri atau tidak, barang belanjaan otomatis langsung dimasukkan ke kantong plastik.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x