Pemerintah Wajibkan Karantina 14 Hari Sepanjang Tahun 2022, Ustadz Hilmi Firdausi: Untuk Apa?

- 3 Januari 2022, 07:44 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan wajib karantina 14 hari yang ditetapkan pemerintah
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan wajib karantina 14 hari yang ditetapkan pemerintah /Instagram/@hilmi.firdausi

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Penceramah sekaligus pegiat media sosial, Ustadz Hilmi Firdausi soroti keputusan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari sepanjang tahun 2022.

Keputusan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2022.

Adapun wajib karantina 14 hari ditujukan kepada para pelaku perjalanan luar negeri dengan asal negara yang telah mengonfirmasi transimsi varian Omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian Omicron, dan negara yang memiliki kasus aktif varian Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti dan Luhut Binsar Pandjaitan Saling Serang Soal Karantina, Pemerintahan Jokowi Disebut Lelucon

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri selain dari negara-negara tersebut, maka pemerintah mewajibkan karantina 10 hari.

Ustadz Hilmi Firdausi pun mempertanyakan kebijakan karantina tersebut, karena setiap orang yang akan masuk ke Indonesia sudah wajib PCR.

Terlebih, menurut Ustadz Hilmi Firdausi apabila orang tersebut telah dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Kronologi Pasien Omicron yang Lolos dari Karantina

"Setiap org yg akn ke Indonesia pasti PCR di negara asal (wjb negatif). Lalu smp disinipun lsg di PCR lagi. Jika semua hasil negatif, karantina 14 hari itu utk apa ?" kata Ustadz Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel dari akun Twitter @Hilmi28 pada Senin, 3 Januari 2021.

Ia pun meminta penjelasan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau pihak lainnya yang berkaitan.

"Lalu apa peraturan ini berlaku sama utk semua org ? Mhn penjelasannya @KemenkesRI atau siapa sj yg bs menjelaskan," ujarnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x