Tanggapi Janji KPK Tangkap Buron Harun Masiku Setelah Covid-19 Reda, Refly Harun: Apa Hubungannya, Logika Aneh

- 30 Desember 2021, 17:57 WIB
Refly Harun anggap janji KPK tangkap Buronan Harun Masiku setelah Covid-19 reda sebagai logika yang aneh, tak ada hubungannya
Refly Harun anggap janji KPK tangkap Buronan Harun Masiku setelah Covid-19 reda sebagai logika yang aneh, tak ada hubungannya /Foto: Instagram/@reflyharun/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ahli Tata Negara Refly Harun menanggapi kabar yang menyebut KPK berjanji akan menangkap Harun Masiku setelah Covid reda. 

Refly Harun menilai janji tersebut sebagai sesuatu yang tak masuk logika. 

"Logikanya, apa hubungannya dengan Covid-19. Logika yang aneh. Nangkep buron kok nunggu Covid reda," kekeh Refly Harun di Youtube Podcast Refly Harun berjudul 'Janji KPK: Kami Tangkap Harun Masiku Setelah Covid-19 Mereda! ICW: Nggak Niat!!' yang tayang pada 30 Desember 2021. 

Refly juga menambahkan bukannya Covid sudah mereda sekarang. 

Baca Juga: Perlakuan Gaga pada Laura Anna Semasa Hidup Dibongkar, Greta Iren: Sekeluarga Dibikin Gila

"Atau jangan-jangan sampai berpuluh-puluh tahun ke depan kita tetap ada covid," tambah Refly Harun.

Dalam Podcastnya tersebut Refly Harun juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Harun Masiku tidak besar-besar amat suapnya kepada Wahyu Setiawan anggota KPU.

"Tapi yang harus dipahami adalah Wahyu anggota KPU, jadi kejahatannya adalah kejahatan demokrasi," jelasnya. 

Kejahatan demokrasi itu, ketika pemilu yang dilakukan dengan biaya triliunan tiba-tiba ada yang mendapatkan kursi dengan cara curang.

"Itulah Harun Masiku," tegas Refly Harun.

Refly pun kemudian menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Harun Masiku juga diikuti dengan menyebut pembesar partai.

"Dapil Sumsel 1 ada saudara Taufik Kiemas yang mendapat suara terbanyak tapi kemudian meninggal. Berdasarkan aturan, kursinya jatuh pada urutan kedua suara terbanyak. Harun Masiku berada di urutan ke 6," papar Refly Harun. 

Baca Juga: Cipta Panca Bandingkan Kebijakan BBM Era SBY Vs Jokowi: Kalau Sekarang DPR Cuma Stempel Pemerintah Aja

Akal-akalannya adalah mengajukan judisial review, agar orang yang meninggal itu suaranya menjadi milik partai politik dan bergantung pada partai politik mau memberikannya pada siapa suara tersebut dan ini dikabulkan MA.

"Partai politik memberikan ke Harun Masiku, tetapi oleh KPU tidak terima karena tidak sesuai dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka," ungkapnya.

Harun Masiku berusaha masuk dengan sistem Pergantian antar waktu.

"Tetapi tidak bisa juga karena dia urutan keenam," lanjutnya.

Refly juga menyebut banyak yang berspekulasi bahwa Harun Masiku masih ada di Indonesia.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Didatangi Polisi dari Polda Jabar, Ferdinand Hutahaean: Pengikutnya Bisa Ngelunjak

"Saya pernah tanya, kalo tak salah mantan orang KPK, di mana dia, ya diperkirakan sekitar-sekitar sini. Konon katanya ada yang melindungi," tutupnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah