"Itulah Harun Masiku," tegas Refly Harun.
Refly pun kemudian menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Harun Masiku juga diikuti dengan menyebut pembesar partai.
"Dapil Sumsel 1 ada saudara Taufik Kiemas yang mendapat suara terbanyak tapi kemudian meninggal. Berdasarkan aturan, kursinya jatuh pada urutan kedua suara terbanyak. Harun Masiku berada di urutan ke 6," papar Refly Harun.
Akal-akalannya adalah mengajukan judisial review, agar orang yang meninggal itu suaranya menjadi milik partai politik dan bergantung pada partai politik mau memberikannya pada siapa suara tersebut dan ini dikabulkan MA.
"Partai politik memberikan ke Harun Masiku, tetapi oleh KPU tidak terima karena tidak sesuai dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka," ungkapnya.
Harun Masiku berusaha masuk dengan sistem Pergantian antar waktu.
"Tetapi tidak bisa juga karena dia urutan keenam," lanjutnya.
Refly juga menyebut banyak yang berspekulasi bahwa Harun Masiku masih ada di Indonesia.