"Apa virus itu tau dan pilih pilih siapa yg mau di tulari???
Pencerahannya dong dok...," harapnya.
Baca Juga: Dosis Booster dengan Vaksin Moderna Tampak Protektif terhadap Omicron
Seperti diketahui Pemerintah memberikan pengecualian karantina sesuai Surat edaran Satgas No 25 Tahun 2021.
Di antara yang mendapat diskresi karantina disebutkan pejabat setingkat eselon I, aturan karantina dapat dikurangi durasi dari aturannya 10x24 jam.
Selain itu diskresi, juga diberikan pada orang terhormat atau Honorable Person dan orang terpandang atau Distinguish Person. ***