SEPUTARTANGSEL.COM - Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Randy Bagus dipecat dari kepolisian karena dipastikan melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: Randy Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari di Samping Makam Ayahnya
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.
Tak hanya pemecatan, lanjut Irjen Dedi Prasetyo, Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Menurutnya, langkah tegas ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.