Randy Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari di Samping Makam Ayahnya

- 5 Desember 2021, 15:08 WIB
Konferensi Pers Polres Mojokerto terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari
Konferensi Pers Polres Mojokerto terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari /

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Randy Bagus (RB) oknum Polisi sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari (NWR) mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur.

Melalui keterangan pers pada Sabtu, 4 Desember 2021, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan pihaknya sudah mengamankan Randy Bagus untuk diproses lebih lanjut.

Hasil keterangan pers itu diunggah melalui akun Instagram resmi Divisi Humas Polri pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Malam hari ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Terungkap Fakta-Fakta Terkait Kasus Novia Widyasari yang Diduga Bunuh Diri karena Diperkosa Polisi Randy Bagus

Tersangka Randy Bagus dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan korban dua kali hamil dan keduanya diaborsi.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas oknum Randy Bagus atas perbuatannya, yaitu dengan sengaja menggugurkan kandungan atau aborsi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x