SEPUTARTANGSEL.COM - Kekasih korban Novia Widyasari yang bunuh diri di samping makam ayahnya sendiri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus aborsi dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ditetapkannya Bripda Randy Bagus sebagai tersangka sudah dikonfirmasi oleh Wakil Kapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Dalam rilisnya Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy Bagus dikenai sanksi internal karena telah melanggar hukum saat menjadi anggota Polri.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti seperti racun potasium dan pil aborsi.
Akibatnya ulahnya terkait dugaan kasus aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Meski begitu, Polda Jatim masih terus menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana lain.
Menanggapi hal ini, mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun ikut angkat suara.
Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Ini kepada Pihak yang Salahkan Novia Widyasari
Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean meminta agar tersangka dihukum berat, dipecat, hingga dipidanakan.