Randy Bagus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari, Ferdinand Hutahaean: Hukum Berat!

- 5 Desember 2021, 11:04 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Ditetapkan Jadi Tersangka
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Ditetapkan Jadi Tersangka /Facebook/Randy Bagus/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kekasih korban Novia Widyasari yang bunuh diri di samping makam ayahnya sendiri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus aborsi dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Ditetapkannya Bripda Randy Bagus sebagai tersangka sudah dikonfirmasi oleh Wakil Kapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Dalam rilisnya Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy Bagus dikenai sanksi internal karena telah melanggar hukum saat menjadi anggota Polri. 

Baca Juga: Randy Polisi jadi Tersangka Terkait Novia Widyasari Bunuh Diri, Netizen: Pak Kapolri, Kenapa Nunggu Viral Dulu

Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti seperti racun potasium dan pil aborsi.

Akibatnya ulahnya terkait dugaan kasus aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Meski begitu, Polda Jatim masih terus menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana lain.

Menanggapi hal ini, mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun ikut angkat suara.

Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Ini kepada Pihak yang Salahkan Novia Widyasari

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean meminta agar tersangka dihukum berat, dipecat, hingga dipidanakan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x