Terungkap Fakta-Fakta Terkait Kasus Novia Widyasari yang Diduga Bunuh Diri karena Diperkosa Polisi Randy Bagus

- 5 Desember 2021, 14:53 WIB
Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari yang menetapkan Randy Bagus sebagai tersangka
Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari yang menetapkan Randy Bagus sebagai tersangka /Instagram/@humaspoldajatim/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kisah tragis yang menimpa seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari (NWR) yang bunuh diri di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Sooko Mojokerto, Jawa Timur sudah memasuki babak baru.
 
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan sang pacar, yakni Bripda Randy Bagus (RB) yang juga merupakan anggota kepolisian sebagai tersangka.
 
Bripda Randy Bagus dianggap telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 
 
Selain itu, Randy Bagus juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Berikut fakta yang diungkap kepolisian Polda Jatim, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu, 5 Desember 2021.
 
1. Polri melalui jajaran Polda Jatim telah mengungkap kasus kematian mahasiswi di Mojokerto.
 
2. NWR merupakan mahasiswi yang meninggal akibat bunuh diri dan ditemukan di area makam di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
 
3. Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR.
 
 
4. Oknum RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
 
5. RB merupakan pacar NWR sejak November 2019.
 
6. RB diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
 
 
7. Sebelum meninggal dunia, NWR melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
 
8. Secara internal, Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11.
 
9. Kemudian Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x