Pasalnya menurut Ferdinand Hutahaean, kekasih dari Novia Widyasari itu tidak memiliki tanggung jawab sama sekali.
"Bripda RB, ditahan dan diperiksa oleh Ditpropam Polda Jawa Timur.
Oknum seperti ini harus dihukum berat, pecat dan pidanakan. Tidak memiliki tanggung jawab sama sekali," kata Ferdinand Hutahaean, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 5 Desember 2021.
Ia berharap, putusan hakim akan membuat Randy Bagus mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
"Saya berharap nanti putusan hakim untuk orang seperti ini harus mendekam dipenjara dalam waktu lama," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya korban Novia Widyasari diketahui bunuh diri di samping makam ayahnya, di TPI Dusun Sugiham, Japan, Sooko, Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021.
Korban bahkan sempat menulis di Quora dengan nama samaran dan mengungkapkan bahwa dirinya diperkosa setelah diberi obat tidur oleh pacarnya sendiri, Bripda Randy Bagus.
Tak sampai di situ, korban bahkan mengaku dipaksa aborsi hingga diintimidasi oleh keluarga pelaku beserta paman korban.***