SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pengurusnya akibat diduga melakukan tindak kekerasan seksual.
Pengurus yang diberhentikan dengan tidak hormat itu adalah Syahrul Badri, Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Dalam surat keputusan resmi yang dibuat oleh BEM UI, dijelaskan bahwa Syahrul Badri dipecat karena dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual pada Selasa, 23 November 2021 pukul 00:20 WIB.
"Bahwa pada tanggal 23 November 2021 pukul 00.20 WIB telah diterima laporan dari korban atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Saudara Syahrul Badri dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1806206334 Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia," tulis surat keputusan resmi BEM UI dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BEMUI_Official pada Selasa, 30 November 2021.
Kasus dilaporkan oleh sesama Mahasiwa Universitas Indonesia, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha asal Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Indonesia.
Ginanjar melaporkan berdasarkan persetujuan korban tindak kekerasan seksual dengan merahasiakan identitasnya.
Baca Juga: Ketua BEM UI Sebut Peternak Ayam yang Diamankan Usai Bentangkan Poster ke Jokowi, Kaum Marhaen
"Bahwa laporan ini diterima oleh Saudara Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1706031771 Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Indonesia selaku Koordinator Bidang Sosial Politik," ujar BEM UI.