MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun, Nicho Silalahi: Satu Haripun IB HRS Tidak Layak Dihukum

- 16 November 2021, 09:03 WIB
Aktivis Nicho Silalahi sebut Habib Rizieq tak pantas dihukum
Aktivis Nicho Silalahi sebut Habib Rizieq tak pantas dihukum /Instagram/@nicho_silalahi/

Nicho Silalahi pun memberikan sindiran keras terhadap penegakan hukum mengenai kasus kerumuman.

Ia menilai, kerumuman di Maumere tidak dianggap melanggar protokol kesehatan karena ditimbulkan oleh pejabat negara yang 'kebal hukum'.

Sementara itu, kasus kerumuman Habib Rizieq Shihab terus diusut seakan-akan pihak yang berlawanan dengan pemerintah akan selalu dicari-cari kesalahannya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tersangka Tapi Tak Ditahan, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Habib Rizieq: Tapi Kok HRS Ditahan?

"Jangan mentang² mereka pejabat negara bisa sesukanya buat krumunan tapi giliran bersebrangan dengan pemerintah dicari² kesalahannya. Benar ga sih?," sambungnya.

Sebelumnya, pada Senin, 15 November 2021, MA mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun alasan MA mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab, karena keonaran yang ditimbulkan hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban jiwa, fisik, ataupun kerugian harta benda terhadap pihak lain.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x