Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi, Terancam 6 Tahun Penjara

- 10 November 2021, 21:41 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi. /Foto: Kolase Instagram @vanessaangelofficial/@tubagusjoddy/

Diketahui, ada tiga orang jaksa yang ditunjuk untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut.

“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” ujar Imran.

Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dibeli Vanessa Angel Maret 2021, Ini Spek Lengkap Mobil Mitsubishi Pajero Dakar Ultimate 2018

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," lanjut Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Baca Juga: Roh Vanessa Angel Bisa Dipanggil? Ini yang Sebenarnya Datang Menurut Ustadz Abdul Somad

Dan, pada Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Namun, hingga saat ini Imran mengau belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan masuk dalam kategori kesengajaan atau kelalaian dan pihaknya masih akan mempelajari lagi berkas perkara tersebut.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x