SEPUTARTANGSEL.COM – Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Febri Andriansyah serta anak dan baby sitternya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menilai Joddy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan di Tol Nganjuk Km 672 arah Surabaya pada Kamis, 4 November 2021.
Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Heboh, Wanita Ini Mirip Mendiang Vanessa Angel, Netizen: Kalau Ketemu Gala Pasti Dikira Maminya
“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari kewenangan kita,” kata Imran Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.
Dalam kejadian tersebut, mobil Mitsubishi Pajero Dakar Ultimate yang dikemudikan Tubagus Joddy menghantam besi pembatas kiri tol lalu membentur beton di ujung besi tersebut.
Akibatnya fatal. Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi tewas di tempat. Sedang anaknya, Gala Sky Andriansyah serta baby sitternya, Siska Lorenza mengalami luka-luka. Joddy sendiri hanya mengalami cedera ringan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hal Paling Fatal dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi
Imran menambahkan, dalam SPDP itu hanya muncul satu nama yaitu Tubagus Joddy.